kievskiy.org

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Punya Informasi Soal Pungli di Rutan, KPK Minta Kooperatif

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Instagram @official.kpk

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsudin agar bersikap kooperatif. Pasalnya, Azis Syamsudin mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dengan tersangka Achmad Fauzi dan kawan-kawan, pada Rabu, 8 Mei 2024, kemarin. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta supaya Azis Syamsudin dapat hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pemanggilan berikutnya. Sebab, keterangan politisi Partai Golkar tersebut penting untuk mengusut tuntas kasus pungli yang mencoreng kehormatan lembaga antirasuah. 

“Pak Azis Syamsudin informasi dari penyidik tidak ada keterangannya sehingga kami jingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan berikutnya yang akan kami kirimkan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 9 Mei 2024. 

“Karena keterangan dari (Azis Syamsudin) menjadi sangat penting agar konstruksi perkara di rutan cabang KPK itu menjadi utuh dan jelas,” ujar Ali menambahkan.

Akan tetapi, Ali belum menyebut secara detail soal waktu pemeriksaan terhadap Azis Syamsudin. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini hanya menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Azis Syamsudin pada pekan depan. 

“Pekan ini belum. Kemungkinan pekan depan (pemeriksaan Azis Syamsudin)” ujar Ali. 

KPK Tahan 15 Tersangka Pungli 

KPK menahan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi, Jumat, 15 Maret 2024. Dia ditahan bersama 14 tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengusutan kasus pungli tersebut adalah bentuk komitmen untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK. 

Asep menjelaskan penetapan para tersangka didasari oleh kecukupan informasi dan data saat pemeriksaan awal di internal KPK. Kemudian, ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan mengumumkan 15 tersangka. Adapun 15 tersangka adalah: 

  1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)
  2. Hengki (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022)
  3. Deden Rochendi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)
  4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan)
  5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021)
  6. Ari Rahman Hakim (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) 
  7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) 
  8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022) 
  9. Muhammad Ridwan (Petugas Cabang Rutan KPK) 
  10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK) 
  11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK) 
  12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK)
  13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK)
  14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)
  15. Ricky Rachmawanto (Petugas Cabang Rutan KPK)

Lebih lanjut Asep menyampaikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat