kievskiy.org

Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU, Peradilan Harus Berjalan Transparan

Panji Gumilang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penggelapan uang yayasan hingga Rp73 miliar.
Panji Gumilang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penggelapan uang yayasan hingga Rp73 miliar. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan bahwa MUI meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut kepada wartawan, Minggu, 12 Mei 2024.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang tercatat memiliki transaksi triliunan yang sangat janggal.

Baca Juga: Isak Tangis di Rumah Duka Korban Meninggal Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Terdapat transaksi hingga mencapai Rp15 triliun yang merupakan dana masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.

Zainut menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU. Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.

"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.

Zainut berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat