PIKIRAN RAKYAT - Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan dalam pengiriman jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Terdapat dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan Udara.
Proses pemulangan dengan kedua cara itu pun secara umum sama. Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut prosedurnya:
Baca Juga: Bea Cukai Bantah Pajaki Peti Jenazah dari Luar Negeri
Lapor Kematian
Pihak yang berwenang mengurus jenazah, baik perusahaan atau orang yang bertanggung jawab, melaporkan kematian ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau pihak kepolisian setempat.
Setelah itu, dilakukan koordinasi dengan lembaga terkait di negara tempat wafatnya WNI tersebut.
Pemeriksaan Kematian
Jika jenazah meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka perlu dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
Hasil otopsi juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus klaim asuransi.
Pemeriksaan Dokumen
Terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengiriman jenazah, di antaranya: