kievskiy.org

KRIS Gantikan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025 mendatang, masih belum memiliki besaran iuran yang pasti.

BPJS Kesehatan saat ini masih dalam proses penghitungan iuran KRIS yang adil dan sesuai dengan kemampuan peserta.

Proses penghitungan iuran KRIS ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan asosiasi rumah sakit.

BPJS Kesehatan menargetkan agar besaran iuran KRIS dapat diumumkan paling lambat tiga bulan sebelum pemberlakuan sistem tersebut, yaitu pada April 2025.

Selama masa transisi menuju KRIS, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3.

Berikut iuran BPJS Kesehatan per kelas:

  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per bulan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memantau informasi terbaru mengenai iuran KRIS melalui website resmi BPJS Kesehatan di [#] dan media sosial BPJS Kesehatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat