kievskiy.org

Aturan Lengkap Pindah FKTP BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. /ANTARA/Ferliansyah

PIKIRAN RAKYAT – Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan aturan terkait perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau sering disebut faskes, bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan. Aturan ini menjad sorotan usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres tersebut, yang juga mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut aturan lengkap perpindahan FKTP BPJS Kesehatan:

Pasal 6A

  • Peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar pada BPJS Kesehatan.
  • Jika didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh pihak lain atas nama peserta.
  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai domisili peserta terdaftar.
  • Penentuan FKTP untuk pertama kali oleh pihak lain harus diinformasikan kepada peserta.

Pasal 7

  • Peserta dapat mengganti FKTP tempat peserta terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  • Penggantian FKTP oleh peserta dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan ketentuan seperti pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau penugasan dinas/pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan/pelatihan.
  • Peserta yang didaftarkan oleh pihak lain dapat mengajukan perpindahan FKTP dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah didaftarkan.
    Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
  • Dalam hal kondisi peserta yang terdaftar di FKTP belum merata, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan peserta ke FKTP lain setelah mendapatkan persetujuan dari peserta.
  • Pemindahan peserta ke FKTP lain sebagaimana bertujuan untuk pemerataan, peningkatan akses, dan peningkatan mutu layanan kesehatan dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan selain dokter, dan sarana prasarana di FKTP.
  • Pemindahan peserta sebagaimana dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk pemindahan antar FKTP milik pemerintah, asosiasi faskes untuk pemindahan antar FKTP bukan milik pemerintah, atau dinas kesehatan kabupaten/kota dan asosiasi faskes untuk pemindahan antara FKTP milik pemerintah dengan FKTP bukan milik pemerintah.
  • Jika peserta yang berasal dari kalangan prajurit atau anggota Polri, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan peserta diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat