kievskiy.org

Pedangdut Nayunda Nabila Diduga Terima Uang dan Barang dari Syahrul Yasin Limpo Tersangka Pencucian Uang

Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah diduga terima uang dan barang dari Syahrul Yasin Limpo.
Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah diduga terima uang dan barang dari Syahrul Yasin Limpo. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah pada Senin, 13 Mei 2024, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar Nayunda Nabila soal pemberian uang dan barang dari Syahrul Yasin Limpo. Diketahui, Nayunda Nabila adalah biduan dangdut yang disawer oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Anggaran untuk Nayunda mencapai Rp50-100 juta.

“Saksi dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.

"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ucap Ali menambahkan.

Sementara itu, Nayunda enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan sudah disampaikan kepada penyidik.

"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja (tanya ke penyidik)," kata Nabila sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo.

KPK Bisa Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU

KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan menjerat keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jerat pidana bisa dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat