kievskiy.org

Negara 'Sembelih' Peran Pers lewat Larangan Tayang Jurnalisme Investigasi RUU Penyiaran

Ilustrasi pers.
Ilustrasi pers. /Pixabay/Engin_Akyurt

PIKIRAN RAKYAT - Peran pers dinilai akan terganggu bahkan hilang apabila wacana pelarangan tayangnya jurnalisme investigasi betul-betul terjadi. Jika aturan dalam RUU Penyiaran itu disahkan lalu diterapkan, maka pers kehilangan fungsinya sebagai watchdog alias anjing penjaga dan pilar keempat demokrasi.

Hal demikian dijelaskan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Camelia Catharina Pasandaran. Menurutnya, aturan yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi punya potensi mencederai nyawa jurnalisme tanah air.

"Larangan untuk menayangkan liputan investigasi eksklusif berpotensi mengganggu peran pers sebagai watchdog dan sebagai pilar keempat demokrasi," kata Camelia, dikutip dari Antara, Selasa, 14 Mei 2024.

Dia melanjutkan, karya jurnalis investigasi selalu menjadi pemicu pembongkaran kasus-kasus besar yang senyap dan rahasia. Hampir dipastikan pelarangan akan berujung pada kerugian dan terganggunya hak informasi publik.

"Pelarangan ini tentu saja menghalangi kebebasan pers untuk menyampaikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat," kata dia.

Camelia menjelaskan, kemerdekaan pers nasional sejatinya telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, dalam Pasal 3 ayat (1) termaktub fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, hingga kontrol sosial.

Kata AJI dan Dewan Pers

Ketua Umum (Ketum) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida menegaskan, pelarangan penayangan jurnalistik investigasi yang termaktub di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak dapat diterima nalar. Menurutnya, aparat penegak hukum justru kerap mendapatkan informasi sebuah kasus melalui karya jurnalistik investigasi.

“Kami melihat bahwa rencana untuk menegosiasikan jurnalisme investigasi itu benar-benar di luar nalar saya sebagai jurnalis dan juga teman-teman yang lain,” kata Nani saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat