kievskiy.org

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Bikin Pers Tidak Merdeka dan Hambat Jurnalistik Berkualitas 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menolak RUU Penyiaran (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pers menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Ada beberapa alasan untuk menolak RUU penyiaran di antaranya yaitu tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 1999 tentang pers mencerminkan rancangan payung hukum tersebut tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik berkualitas. 

“Kedua, RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat konferensi pers, Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam konteks pemberitaan, kata Ninik, Dewan Pers berpandangan sebagian aturan yang termaktub dalam RUU Penyiaran akan menyebabkan lahirnya produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional, dan tidak independen.

“Ketiga, dari sisi proses RUU ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91 puu 18 Tahun 2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus meaning full participation,” tutur Ninik. 

“Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak Masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” ujarnya menambahkan. 

Larangan Investigasi Bertentangan dengan UU Pers 

Lebih lanjut Ninik menyatakan secara substantif RUU penyiaran juga wajib ditolak. Apalagi, pada draf RUU Penyiaran ada poin yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” kata Ninik. 

Ninik menekankan, penyiaran media investigatif adalah modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional. Kemudian, RUU Penyiaran wajib ditolak lantaran sengketa jurnalistik nantinya diselesaikan oleh lembaga yang tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik karya jurnalistik. Dia menegaskan yang memiliki mandat penyelesaian karya jurnalistik adalah Dewan Pers, bukan lembaga lain.

“Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih. Karena pengaturan ini juga diatur, di dalam Perpres 32 tahun 2024 yang baru saja disahkan presiden,” ucap Ninik.

Ninik merasa heran kenapa dalam RUU Penyiaran penyelesaian sengketa jurnalistik diserahkan kepada lembaga penyiaran. Padahal, pada Perpres 32 tahun 2024 masalah jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat