kievskiy.org

Soal Kecelakaan Maut di Subang, Pemilik PO Bus Pariwisata Bisa Jadi Tersangka Baru

Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam. Polisi menetapkannya sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dirasa cukup.

Terkait dengan hal itu, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai bahwa polisi bisa menetapkan tersangka baru. Ia menyebut pemilik perusahaan bus pariwisata bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka, kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu turut mengapresiasi kinerja Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar yang bertindak cepat menangani kasus kecelakaan yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia itu.

"Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus kecelakaan ini," ujarnya.

Kenapa Sopir Bus yang Jadi Tersangka?

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai hal dalam proses pemeriksaan kasus kecelakaan tersebut.

"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Beberapa langkah yang dimaksudkannya itu adalah olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari 13 orang saksi, termasuk sopir bus, kondektur, penumpang bus, saksi yang berada di TKP, serta ahli.

Selain itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bus, bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi pun memutuskan sang sopir bus sebagai tersangka.

"Kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat