kievskiy.org

Luhut Pandjaitan: Kementerian Berhati-hati dalam Pembuatan Aturan

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

PIKIRAN RAKYAT - Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan perlunya kehati-hatian dalam pembuatan peraturan.

Ia meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit sejumlah regulasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan investor. Perintah ini disampaikan Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Budidaya Udang di Bali, 15 Mei 2024.

Dalam rapat tersebut, Luhut menyoroti kasus tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dia menekankan pentingnya peraturan yang dapat diimplementasikan secara menyeluruh dari tingkat atas hingga bawah.

"Kasus tambak udang di Karimunjawa beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran dalam menyusun kebijakan yang efektif bagi kita semua," ujar Luhut.

Luhut memperingatkan bahwa aturan yang tidak terintegrasi dan saling bertentangan antarkementerian seharusnya tidak dibiarkan. Dia menekankan perlunya harmonisasi dalam kebijakan, untuk menghindari peraturan yang membingungkan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan investor.

Sebagai langkah konkret, Luhut memerintahkan agar dilakukan pertemuan lintas kementerian untuk mengidentifikasi aturan yang bertentangan dan melakukan harmonisasi. Dia memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan tugas ini.

"Semua peraturan, ketentuan, kita summarize, supaya ini jalan. Jangan sampai ada aturan dibuat satu Kementerian bertentangan dengan Kementerian yang lain akhirnya kasihan investornya," tegasnya.

Luhut juga menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari asosiasi dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang baik bukan hanya cerdas secara konseptual, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan investasi.

Dalam konteks kasus tambak udang di Karimunjawa, Luhut meminta agar dilakukan standardisasi pungutan daerah yang tidak memberatkan petambak udang, serta percepatan perizinan dan pengawalan penerapan budidaya yang ramah lingkungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat