kievskiy.org

Pemprov DKI Jakarta Bakal Batasi Penghuni Tiap Rumah, Satu Alamat Maksimal 3 KK

Ilustrasi warga DKI Jakarta.
Ilustrasi warga DKI Jakarta. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi satu alamat tinggal hanya boleh digunakan oleh tiga Kartu Keluarga (KK).

Pasalnya, Pemprov kerap mendapati adanya belasan keluarga menggunakan satu alamat yang sama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya mendapati satu alamat bisa digunakan oleh 13 hingga 15 KK. Bahkan, ditemukan satu rumah dihuni 6 hingga 9 kepala keluarga.

Baca Juga: Momen Heru Budi Didoakan Warga Rawajati Jadi Gubernur Jakarta

"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut itu gantian. Ini luar biasa, dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," katanya dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 di Jakarta.

Oleh karena itu, Joko menyebut pihaknya akan memberlakukan pembatasan alamat tinggal.

"Karena itu, kita perlu membatasi. Kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ucapnya.

Beban APBD

Joko menjelaskan, banyaknya penduduk di Jakarta mempengaruhi beban APBD.

Total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta. Sementara jumlah penduduk dengan KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang menurut data Disdukcapil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat