kievskiy.org

Polemik Kenaikan UKT, DPR: Jangan Sampai Pendidikan Malah Jebak Mahasiswa untuk Berutang

Ilustrasi UKT mahasiswa.
Ilustrasi UKT mahasiswa. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi menjadi sorotan belakangan ini. Sebab, banyak yang mengeluh bahwa UKT di kampus mengalami kenaikan yang membuatnya kian mahal.

Menanggapi hal itu, Komisi X DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR  dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Kamis, 16 Mei 2024.

"Kami DPR juga dalam dua hari kemarin sudah langsung memutuskan bikin Panja Pembiayaan Pendidikan. Kita ingin tahu kenapa naik, kenapa harus naik signifikan dalam waktu yang tiba-tiba," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 18 Mei 2024.

Nantinya, Panja Pembiayaan Pendidikan akan bekerja sekitar 3–4 bulan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT tersebut. Panja Pembiayaan Pendidikan juga akan memanggil sejumlah pihak terkait.

Asas Keadilan

Dede sempat menyinggung soal asas keadilan. Menurutnya, hal itu harus diterapkan dalam pembiayaan pendidikan.

Mengingat, setiap warga negara berhak menerima akses pendidikan lewat kebijakan yang dilahirkan oleh negara.

"Jangan sampai pendidikan malah menjebak (mahasiswa) untuk berutang. Selain mengkaji ulang pembiayaan perguruan tinggi, kami juga akan mengevaluasi pembiayaan, baik di pendidikan dasar dan juga menengah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih pun mewanti-wanti agar jangan sampai biaya UKT malah membebani mahasiswa.

"Kami mendesak Kemendikbudristek antara lain memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa sampai tidak mampu kuliah lagi," ucapnya.

APBN Pendidikan Ratusan Triliun

Syaiful Huda mengatakan bahwa biaya pendidikan di perguruan tinggi seharusnya tidak naik. Sebab, Indonesia telah menerapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat