kievskiy.org

PTN Wajib Sediakan Pilihan UKT Rp500 Ribu dan Rp1 Juta, Kemendikbud Ungkap Alasannya

Ilustrasi UKT.
Ilustrasi UKT. /Pixabay/iqbal nuril

PIKIRAN RAKYAT - Uang Kuliah Tunggal (UKT) sedang menjadi topik hangat belakangan ini. Sebab, besaran UKT untuk mahasiswa baru 2024/2025 di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) terbilang cukup mahal.

Terkait dengan hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pihak PTN untuk bersikap bijak dalam penetapan UKT tersebut. PTN pun diharapkan mempertimbangkan asas keadilan.

Menurut keterangan Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, pemerintah telah menetapkan dua kelompok UKT yang wajib ada di setiap PTN. Hal tersebut tentu beralasan. 

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” katanya, dikutip dari situs Kemendikbud pada Jumat, 17 Mei 2024.

Berikut besaran kelompok UKT 1 dan UKT 2 tersebut;

  • UKT 1: Rp500.000
  • UKT 2: Rp1.000.000

Sementara, UKT kelompok 3 dan seterusnya bisa ditetapkan oleh masing-masing PTN. Sebab, PTN memang memiliki kewenangan otonom.

Meski demikian, besaran UKT tetap memiliki batasan. Tjitjik menjelaskan bahwa kelompok besaran UKT paling tinggi harus sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Tjitjik pun memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan PTN
agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan.

“Ini harus sesuai aturan yang berlaku. PTN juga harus terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing,” ujarnya.

DPR Desak Kemendikbudristek

Persoalan UKT perguruan tinggi juga dibahas oleh Komisi X DPR. Mereka mendesak agar Kemendikbudristek memperbaiki tata kelola pembayaran UKT tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat