kievskiy.org

Bahaya Judi Online, Ketika Kemudahan Akses Internet Justru Jadi Bumerang

Salah satu peserta diskusi tengah bertanya kepada narasumber dalam kegiatan sosialisasi hukum tentang dampak aktivitas judi online dan cara mengatasinya di lingkungan prajurit TNI Angkatan Udara, yang dilaksanakan di gedung Wargaming Mako Kopasgat, akhir pekan lalu.
Salah satu peserta diskusi tengah bertanya kepada narasumber dalam kegiatan sosialisasi hukum tentang dampak aktivitas judi online dan cara mengatasinya di lingkungan prajurit TNI Angkatan Udara, yang dilaksanakan di gedung Wargaming Mako Kopasgat, akhir pekan lalu. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Personel prajurit Kopasgat diingatkan agar tidak tergoda dengan aktivitas judi online. Pasalnya, judi online dan pinjaman online bisa dilakukan siapa saja dengan iming-iming kemudahan mendapatkan uang.

Guru Besar Ilmu Hukum Unla Prof. Dr. Hj. Hernawati mengatakan pemerintah tengah berupaya keras untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan judi online. Ia mengatakan judi online ini sangat berbahaya.

“Ini sudah termasuk jadi bahaya laten karena kemudahan diakses sepanjang ada ponsel terkoneksi dengan internet,” ujarnya dalam sosialisasi hukum tentang dampak aktivitas judi online dan cara mengatasinya di lingkungan prajurit TNI Angkatan Udara, yang dilaksanakan di gedung Wargaming Mako Kopasgat akhir pekan lalu, sebagaimana dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat Dewiyatini.

Dilanjutkan oleh narasumber kedua, Antonius Wantri Yulianto, S.H. (Mahasiswa MIH Unla) yang memaparkan tentang dampak aktivitas judi online dan upaya pencegahannya.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kakum Kopasgat Kolonel Kum Suharmoko, S.H., M.H. mewakili Dankopasgat, Dandenma Kopasgat Letkol Pas Verial Tunruribela, perwakilan dari Satpom Lanud Husein Sastranegara dan Satpom Lanud Sulaiman serta Direktur Pascasarjana Unla Prof. Dr. H. Dedi Mulyasana.

Para peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai kasus-kasus yang pernah mereka temui di lapangan dalam sesi tanya jawab. Selain memberikan wawasan mengenai dampak negatif judi online, sosialisasi ini juga memberikan panduan praktis tentang cara mengenali tanda-tanda kecanduan judi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk membantu mereka yang terjerat dalam masalah ini.

Ketua Panitia kegiatan Riris Risnayanti Rahmat mengatakan sosialisasi hukum ini merupakan program Pengabdian Kepada Masyarakat, sebagai wujud dari pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat. Sebagai kaum akademisi, mahasiswa harus bisa menjadi jembatan bagi masyarakat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih baik, khususnya dalam bidang hukum.

“Judi online ini masif menyerang masyarakat tidak pandang bulu. Apalagi tidak sedikit oknum artis yang malah mempromosikannya,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat