kievskiy.org

Desta Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rayu Perempuan Anggota PPLN

Desta akan diperiksa DKPP terkait dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga rayu perempuan anggota PPLN.
Desta akan diperiksa DKPP terkait dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga rayu perempuan anggota PPLN. /Instagram/@desta80s

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemanggilan terhadap artis Deddy Mahendra Desta alias Desta pada hari ini, Rabu, 22 Mei 2024. Desta akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perdana kasus dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.

Tidak hanya meminta keterangan dari Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait. Akan tetapi, belum diketahui soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi DKPP kepada Desta dan Betty Epsilon Idroos.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

“Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Pemanggilan Desta adalah tindak lanjut dari adanya video salam ucapan untuk anggota PPLN. Diduga video itu termasuk dalam perbuatan merayu yang dilakukan Hasyim Asy'ari. Video itu direkam saat jeda acara talkshow di NET TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Ketika itu, Hasyim dan Betty hadir dalam kapasitas narasumber talkshow yang membahas soal Pemilu 2024.

“Mereka (Desta dan Betty) kami panggil,” kata Heddy menambahkan.

DKPP gelar Sidang Etik

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024, pukul 09.00 WIB.Sidang tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.

Perkara diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Adapun pihak yang diadukan adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan bahwa Hasyim Asy’ari selaku teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak seperti Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Dia memastikan pihaknya telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat