kievskiy.org

Pembubaran Paksa PWF 2024, Bukti Nyata Menyempitnya Ruang Kebebasan Sipil

People Water Forum.
People Water Forum. /Dok. People's Water Forum

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam segala bentuk peretasan, ancaman, intimidasi dan pembubaran paksa yang dialami oleh panitia pelaksana dan para peserta The People’s Water Forum (PWF) atau Forum Air Milik Rakyat Sedunia. Represi tersebut dinilai dilakukan oleh sekelompok organisasi massa Patriot Garuda Nusantara (PGN) dengan dalih pengamanan di Institut Seni Indonesia, Bali pada Senin, 20 Mei 2024.

Dari informasi yang didapatkan koalisi, panitia pelaksana telah mengalami berbagai intimidasi yang diduga dilakukan guna menghambat pelaksanaan PWF sejak 4 Mei 2024.

Intimidasi tersebut bermula dari pihak kepolisian yang mendatangi salah satu rumah milik Direktur Yayasan Bintang Gana selaku panitia nasional pelaksana, pembatalan secara sepihak lokasi pelaksanaan dan penginapan, hingga pada banyaknya peretasan WA dan tautan registrasi.

Pada hari pelaksanaan, kelompok Ormas PGN juga disebutkan berulang kali mendatangi tempat kegiatan dan meminta pelaksanaan PWF 2024 agar dihentikan dan segera dibubarkan. Hal tersebut dilakukan karena dianggap melanggar imbauan lisan Pj Gubernur Bali terkait World Water Forum (WWF) di Bali. Pembubaran itu dilakukan dengan melakukan perampasan banner, baliho, atribut agenda secara paksa, dan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum.

“Apa yang terjadi di Bali ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, bagaimana bisa forum masyarakat sipil dibubarkan dan dibiarkan. Pertama, jika benar pembubaran ini dilakukan karena alasan menghambat jalannya konferensi internasional, ini patut kita pertanyakan. Kedua, seharusnya hari ini kita merayakan 26 tahun Reformasi namun kita justru berkabung karena terjadi intimidasi terhadap kerja-kerja para Pembela HAM,” kata Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis koalisi pada Selasa 21 Mei 2024.

Melanggar hak yang dijamin konstitusi

Koalisi menilai berbagai kekerasan yang terjadi di PWF 2024 telah melanggar berbagai hak yang telah dijamin oleh konstitusi, seperti hak atas rasa aman, hak atas bebas berkumpul dan bebas untuk mengemukakan pendapat. Pengaturan mengenai hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Kami mendapat aduan bahwa sekitar 8 orang yang terlibat dan bahkan yang tidak terlibat dalam kepanitiaan PWF mendapatkan upaya pengambilalihan akun WhatsApp. Pengabaian terhadap upaya intimidasi dan peretasan terhadap panitia dan orang-orang yang terlibat menunjukkan gelagat otoritarianisme digital yang dilakukan oleh negara,” ujar Nenden dari SAFEnet.

Selain isu peretasan dan intimidasi, Ormas juga dinilai melakukan penghalang-halangan pada kerja jurnalis. Nani, Ketua AJI Indonesia menekankan bahwa jurnalis harus diberikan ruang untuk melakukan kerja-kerja jurnalisme tanpa mendapatkan ancaman.

“Dalam melakukan pekerjaannya wartawan/jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers no 40/1999. Jurnalis juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi yang berguna untuk publik,” katanya.

Andrie dari KontraS juga menambahkan peristiwa Pembubaran Forum PWF 2024 telah pula mencederai prinsip kebebasan akademik yang diatur dalam Surabaya Principles on Academic Freedom (SPAF) 2017, yakni prinsip terkait tanggung jawab otoritas yang harus melindungi dan menghormati kebebasan akademik. Negara justru melakukan pelanggaran baik dilakukan secara langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat