kievskiy.org

Pegi Setiawan Ditangkap, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Lapas Bandung

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Glavo Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Tujuh orang terpidana kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon yang awalnya ditahan di Lapas Cirebon dipindahkan ke Kota Bandung. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan ketujuh orang terpidana tersebut dialihkan ke dua Lembaga Pemasyarakatan berbeda.

"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata Robianto di Bandung, Rabu.

Robianto mengatakan ketujuh terpidana tersebut dipindahkan ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.

Para terpidana dipindahkan ke lapas dan rutan di Bandung dengan alasan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang masih buron (DPO) terhadap kasus Vina Cirebon.

Adapun dari tujuh terpidana, tiga di antaranya dipindahkan ke Lapas Banceuy, dan empat narapidana lainnya dipindahkan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal sudah bebas setelah divonis dengan hukuman delapan tahun penjara. Saka mendapatkan remisi potongan masa tahanan, dan dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Pegi Setiawan ditangkap usai buron 8 tahun

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar)  menangkap Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan, salah satu dari tiga DPO kasus penghilangan nyawa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

"Sudah diamankan Pegi alias Perong," kata Kombes Surawan di Bandung, Rabu, 22 Mei 2024.

Surawan mengungkapkan, Egi yang berkeliaran bebas selama delapan itu ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat