kievskiy.org

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Layangkan Gugatan ke PTUN, MAKI: Ganggu Kerja Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mencium ada motif lain di balik langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, yang menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyebut motif tersebut mengganggu kerja Dewas KPK yang tengah menangangi dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.

“(Gugatan ke PTUN) itu saya kira mengganggu Dewas KPK dan tujuan Nurul Ghufron mengganggu Dewas menjadi berhasil,” kata Boyamin, Jumat, 24 Mei 2024.

Ruangan Dewas KPK.
Ruangan Dewas KPK.

Menurut Boyamin, seharusnya Dewas KPK tetap membacakan putusan etik Ghufron meskipun ada putusan sela dari PTUN yang memerintahkan agar pembacaan putusan ditunda. Dia menilai sebenarnya gugatan Ghufron di PTUN tidak memiliki konsekuensi terhadap pemeriksaan etik di Dewas.

“Mestinya Dewas tetap membacakan (putusan etik Ghufron). Toh sudah musyawarah tinggal dibacakan kecuali kalau masih diawal. Setelah dibacakan misalnya Nurul Ghufron tidak terima, baru gugat dan sebenarnya gugatan Ghufron itu kalau di awal belum putusan itu sebenarnya tidak punya konsekuensi,” tutur Boyamin.

“Saya kira Dewan Pengawas tidak perlu ragu untuk membacakan. Soal nanti digugat urusan hak Ghufron kita hormati semua,” ucapnya menambahkan.

Dewas KPK Tunda Putusan Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menyatakan menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron yang diduga melanggar etik lantaran meminta pejabat Kementerian Pertanian untuk memutasi atau memindahkan seorang pegawai di kementerian tersebut ke Kota Malang, Jawa Timur.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan, pihaknya menunda pembacaan putusan etik karena menghormati perintah PTUN Jakarta yang meminta Dewas menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.

“PTUN Jakarta yang bunyinya memerintahkan selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron. Maka, sesuai dengan kesepakatan daripada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," kata Tumpak Panggabean di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Lebih lanjut Tumpak mengormati perintah PTUN Jakarta untuk menunda persidangan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksaNurul Ghufron. Menurutnya, persidangan akan ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari PTUN Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat