kievskiy.org

Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Ini Respons Kejagung

Ilustrasi. Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Ini Respons Kejagung.
Ilustrasi. Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Ini Respons Kejagung. /Pixabay/gerlat

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, diduga dikuntit oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Dugaan penguntitan itu terjadi saat Jampidsus Febrie Adriansyah makan malam di salah satu restoran yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku belum mendapatkan informasi soal peristiwa tersebut dari Jampidsus Febrie Adriansyah. Sehingga, dia belum dapat menyampaikan penjelasan lebih banyak.

“Saya belum dapat info juga dari Pak Jampidsus,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Mei 2024.

Karena belum menerima informasi detail dari Jampidsus Febrie Adriansyah, Ketut belum bisa banyak berkomentar soal dugaan penguntitan tersebut. Saat ini, Kejagung sedang mengusut kasus-kasus besar di antaranya kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

“Sampai saat ini, saya belum mendapat info apa pun tentang (dugaan penguntitan) itu,” ucap Ketut.

Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah. Berikut nama-nama 21 tersangka.

  1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.
  2. Emil Ermindra (EE), yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
  3. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.
  4. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
  5. MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
  6. Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
  7. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
  8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS.
  9. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
  10. Achmad Albani (AA), Manager operasional CV VIP.
  11. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
  12. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT.
  13. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
  14. Helena Lim (HLN), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
  15. Toni Tamsil, pihak swasta.
  16. Harvey Moeis (HM), sebaga perwakilan dari PT RBT.
  17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner.
  18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019.
  20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019.
  21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Akibat perbuatan dugaan korupsi para tersangka, negara mengalami kerugian lingkungan mencapai Rp271 Triliun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat