kievskiy.org

PDIP Nilai Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia, Puan Singgung Pelanggaran Etika

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam acara penutupan Rakernas V PDIP.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam acara penutupan Rakernas V PDIP. /YouTube.com/PDI Perjuangan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa Rakernas V PDIP menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal.

Mulai dari penyalahgunaan kekuasaan hingga masifnya politik uang. Penilaian tersebut diungkapkan Puan maharani dalam acara penutupan Rakernas V PDIP pada hari ini, Minggu, 26 Mei 2024.

“Rakernas V partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang,” katanya, dikutip dari YouTube PDIP, Minggu, 26 Mei 2024.

Melanjutkan ucapannya, Puan Maharani pun menyinggung adanya ketidaknetralan pihak penyelenggara Pemilu 2024.

“Buruknya penyelenggaraan pemilu ini juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, PDIP akhirnya merekomendasikan sejumlah hal. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan kualitas demokrasi dengan konsolidasi demokrasi dan penguatan masyarakat sipil.

“Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan parpol, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan,” ucapnya.

“Untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani juga sempat menyinggung soal Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

“Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK dan UU Penyiaran. Sedangkan, terhadap putusan perkara nomor 90 BUU 21 tahun 2023, yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat capres dan cawapres, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat