kievskiy.org

Kabar Gembira, Pemerintah Putuskan Batalkan Kenaikan UKT Kuliah Tahun Ini

Mahasiswa ITB berdemonstrasi karena keberatan kampus buka opsi bayar UKT via pinjol.
Mahasiswa ITB berdemonstrasi karena keberatan kampus buka opsi bayar UKT via pinjol. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini. Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan keputusan ini setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak yang berkepentingan, menyikapi isu yang belakangan menjadi perhatian publik.

"Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan merevaluasi setiap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN)," kata Nadiem setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Nadiem menegaskan tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terkena dampak kenaikan UKT. Pemerintah akan menilai setiap permintaan kenaikan UKT dari universitas untuk tahun depan secara individual.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) memutuskan pembatalan kebijakan kenaikan biaya UKT kuliah pada tahun ini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (tengah) memutuskan pembatalan kebijakan kenaikan biaya UKT kuliah pada tahun ini ANTARA FOTO

"Kami benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat dan ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, itu dilakukan dengan prinsip keadilan dan kewajaran," ujar Nadiem.

Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

"Detail kebijakan akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat," tambahnya.

Belakangan ini, beberapa kampus dikabarkan menaikkan UKT secara signifikan, seperti dari golongan empat ke golongan lima, dengan kenaikan rata-rata lima hingga 10 persen. Hal ini telah memicu polemik dan gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengembangkan mekanisme baru untuk mengontrol dan menilai kenaikan UKT di masa depan, memastikan transparansi dan keterlibatan mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat