kievskiy.org

Usai Diduga Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi

Ilustrasi. Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Ini Respons Kejagung.
Ilustrasi. Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Ini Respons Kejagung. /Pixabay/gerlat

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Police Watch (IPW) bersama organisasi masyarakat lainnya bernama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 27 Mei 2024, kemarin. Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke lembaga antirasuah di tengah polemik peristiwa dugaan penguntitan yang dilakukan anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Koordinator KSST, Ronald menjelaskan, pihaknya melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi milik PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dilakukan Kejagung. Adapun benda sita korupsi tersebut adalah berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Kami dari KSST koalisi sipil selamatkan tambang melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung,” kata Ronald kepada wartawan Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Ronald memastikan pihaknya telah menyerahkan data-data terkait dugaan korupsi yang dilakukan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. Tak hanya data, dia menyebut fakta-fakta seputar praktik rasuah itu juga sudah diserahkan ke lembaga antirasuah.

“Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” tutur Ronald.

Lebih lanjut Ronald menjelaskan, ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Pasalnya, kata dia, nilai lelangnya tidak sesuai dengan kerugian yang dialami negara.

“Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” tutur Ronald.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut aset-aset milik PT Gunung Bara Utama yang disita Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp10 triliun di tahun 2023. Namun, dia mengungkapkan Kejagung melelang barang sitaan milik PT Gunung Bara Utama hanya senilai Rp1,945 triliun, tidak sampai Rp10 triliun pada Juli 2023.

“Selisih Rp9 triliun ini jadi tanda tanya? Padahal infonya ada yang menawar Rp4 triliun bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp9,6 triliun pengembaliannya tapi dijual cuma Rp1,945 triliun," ucap Sugeng.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat