kievskiy.org

Hotman Paris Heran Soal Status Tersangka Pegi: BAP 5 Pelaku Sebut Dia Tak Terlibat

Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, Hotman Paris (tengah), dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024.
Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita, Hotman Paris (tengah), dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita korban penghilangan nyawa di Cirebon, mendorong Polda Jabar agar tidak terburu-buru mengungkap kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut. Sekali pun, polisi sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong.

"Pengumuman Polda Jabar beberapa hari lalu yang mengumumkan bahwa dari tiga DPO, satu tertangkap bernama Pegi, sedangkan dua lagi DPO tersebut katanya adalah nama fiktif. Tanggapan dari keluarga korban Vina terhadap tuduhan Pegi adalah pelaku, keluarga mengimbau agar polisi jangan dulu terburu-buru," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024.

Hotman mengatakan karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap, sudah terlebih dahulu disampaikan pengakuan oleh enam pelaku pembunuhan yang disampaikan di dalam bukti acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan BAP tersebut, kata Hotman, lima pelaku menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina. Sementara hanya satu pelaku yang menyatakan Pegi terlibat dalam kasus itu.

"BAP enam pelaku terpidana dan lima mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Memang ada lagi saksi yang mau diperiksa dua orang lagi, tapi dari pelaku utama, lima mengatakan bukan Pegi pelakunya," ujarnya.

Penangkapan Pegi

Polisi menangkap Pegi alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Pegi disebut sebagai satu dari tiga DPO kasus tersebut.

Pegi ditangkap di Bandung, pada Selasa, 21 Mei 2024 sore. Pegi ditangkap seusai pulang kerja sebagai kuli bangunan.

Hotman mengatakan dalam hukum tidak boleh ada keraguan ketika memutuskan status seseorang bersalah atau tidak. Adapun terkait penetapan tersangka Pegi, sampai menyatakan ke publik secara terburu-buru dan menghilangkan dua pelaku lain yang menjadi DPO.

"Sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka enam orang terpidana ini di-BAP ulang dalam dua Minggu ini, bukan BAP tahun 2016. Kalau BAP 2016 mengatakan ada tiga DPO, kalau akhir-akhir ini, lima katanya mengatakan bukan Pegi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat