kievskiy.org

Polda Jawa Barat Tegaskan Tidak Salah Tangkap Pegi di Kasus Vina Cirebon

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. /RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memastikan tidak salah menangkap para pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 lalu. Hal itu dibuktikan dengan hasil pengadilan yang telah memvonis para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan mengatakan, delapan orang pelaku telah menjalani vonis dari pengadilan. Dia pun menegaskan bahwa polisi tidak salah menangkap para pelaku.

"Jadi apapun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku itu sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, dan itu sudah vonis. Jadi saya kira itu sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, tidak ada salah tangkap," ucap Surawan di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin, 27 Mei 2024.

Dia mengatakan, penyangkalan Pegi Setiawan alias Perong tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka. Menurutnya, keterangan para saksi dan alat bukti telah memenuhi unsur pidana.

"Kepada PS kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini," kata dia.

Di samping itu, pihak keluarga Pegi alias Perong berencana akan mengajukan praperadilan. Menanggapi hal itu, Surawan mempersilahkan karena itu merupakan hak pihak keluarga.

"Kami belum menerima pemberitahuan terkait surat praperadilan. Namun manakala ada, itu adalah hak para tersangka, itu silahkan saja nanti kami hadapi praperadilan itu," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat