kievskiy.org

Polda Jabar Siap Hadapi Pegi Setiawan di Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Ilustrasi pembunuhan. Polda Jabar siap menghadapi pengajuan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan (Perong) dalam kasus Vina Cirebon.
Ilustrasi pembunuhan. Polda Jabar siap menghadapi pengajuan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan (Perong) dalam kasus Vina Cirebon. /Pixabay/Cesar Augusto Ramirez Vallejo

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat (Jabar) mengaku sudah siap menghadapi Pegi Setiawan alias Perong jika suatu waktu mengajukan mengajukan praperadilan. Isu adanya salah tangkap juga buru-buru ditepis pihak berwajib.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi Undang-undang. Dengan demikian, jika dirasa harus, Pegi dipersilakan menempuh cara tersebut.

"Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu," kata dia, dalam Konferensi Pers, Minggu, 26 Mei 2024.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast menimpali, polisi akan menuntaskan kasus ini dengan profesional. Terutama mengingat perhatian publik yang masif terkait kasus.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ucapnya.

Masih dalam kesempatan serupa, Kombes Surawan menegaskan bahwa tak ada salah tangkap atau 'penumbalan orang tak bersalah dalam kasus Vina.

Keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan kasasi, sehingga Surawan mengingatkan agar publik tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut.

"Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat