kievskiy.org

Deretan Kejanggalan Penyidikan Kasus Vina Cirebon: Baru Diusut Lagi Setelah Viral, 8 Tahun Ngapain Aja?

Ilustrasi penyidikan kasus.
Ilustrasi penyidikan kasus. /Pexels/cottonbro studio

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus Vina Cirebon. Apalagi, penanganan kasus tersebut mandek selama delapan tahun.

Dia menyebut, ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus terjadi.

"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron. Perlu juga dijelaskan peran masing-masing dari tiga DPO tersebut dalam penghilangan nyawa di Cirebon, termasuk peran dari delapan pelaku yang sudah dipidana," kata Bambang Rukminto, Kamis 23 Mei 2024.

Kedua, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST.

"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," ujar Bambang Rukminto.

Dia pun mengingatkan bila kasus Vina Cirebon benar dilakukan kelompok dan bukan pelaku tunggal, maka masing-masing anggota kelompok sangat memungkinkan untuk saling mengenal.

Propam Harus Audit

Propam Polri pun dinilai perlu melakukan audit terhadap investigasi pada proses penyidikan kasus Vina Cirebon dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky. Sebab, prosesnya mandek selama delapan tahun.

Selama kurun waktu itu, tiga pelaku penghilangan nyawa Vina Cirebon dan Eky masih bebas berkeliaran. Polda Jawa Barat baru menerbitkan DPO ketiganya setelah kasus tersebut kembali viral karena dijadikan film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," ucap Bambang Rukminto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat