kievskiy.org

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Lagi Demi Tangkap Andi dan Dani

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 Pixabay/1709777

PIKIRAN RAKYAT - Tujuh terpidana kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon kembali diperiksa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), demi membantu mengungkap keberadaan Andi dan Dani yang masih buron.

Mereka pun dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, ke Lapas di Bandung. Ketujuh pelaku itu diperiksa untuk membantu mengungkap keberadaan sisa pelaku yang masih buron.

Pemindahan sementara para terpidana kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon itu dilakukan sesuai prosedur, karena polisi telah mengirimkan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.

"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan, Rabu 22 Mei 2024.

Dia mengatakan bahwa tujuh narapidana kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon tersebut dibawa ke Bandung pada Senin 20 Mei 2024. Kemudian, mereka ditempatkan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Terpidana Seumur Hidup

Selama di Bandung, seluruh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali penyidik Polda Jabar untuk pengumpulan informasi tambahan.

"Untuk di Polda Jabar itu tergantung lamanya pemeriksaan. Jadi, pemindahan itu bersifat meminjam," ucap Iwan Darmawan.

Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon, para terpidana langsung ditempatkan ke Lapas Kelas I Cirebon sejak 2 Juni 2017.

"Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, jadi tidak ada remisi, tetapi ada perubahan pidana. Setelah mereka (menjalani hukuman) lima tahun, mereka bisa diusulkan mendapatkan perubahan pidana," kata Iwan Darmawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat