kievskiy.org

NasDem Geram MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah: Tak Usah Saling Mengakali Aturan

Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto.
Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah dan wakilnya minimal 30 tahun. Menurut Sugeng, meski kematangan seseorang tidak hanya dipatok dari usianya, tetapi calon kepala daerah harus pernah melewati proses elektoral.

“Kalau harus 30 tahun, tetapi telah jadi anggota DPRD sudah benar itu. Salah satu klausulnya ada pernah melalui proses elektoral. Itu penting, misal pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin kelompok masyarakat level tertentu. Jadi, ada parameter-parameter itu,” kata Sugeng di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Sugeng menjelasan di dunia politik, selain ada hal-hal yang bersifat normatif seperti undang-undang, ketentuan atau konstitusi, ada juga hal lain yang tidak boleh ditabrak yakni tentang kepantasan dan ukuran-ukuran yang sifatnya kualitatif. Menurutnya, para pemegang jabatan strategis tidak perlu saling mengakali aturan demi meloloskan kandidat tertentu di pilkada.

“Menurut kami, enggak usahlah saling 'mengakali' aturan, semata-mata agar si Badu Sutonoyo Dadap Waru itu bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak gitu,” tuturnya.

Putusan MA

MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah minimal 30 tahun. Lewat putusan tersebut, calon kepala daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak harus berusia 30 tahun untuk berkontestasi di pilkada. Aturan baru ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 tahun 2016.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan putusan MA, bunyi aturan KPU itu menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat