kievskiy.org

Pendukung Jokowi Sambut Gembira Putusan MA Buka Peluang Kaesang Maju Pilkada: Bagus Sekali

Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Ketum PSI Kaesang Pangarep. /Instagram/@psi_id

PIKIRAN RAKYAT - Organisasi relawan pendukung Jokowi atau Pro Jokowi (Projo) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat usia calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi elektoral Pilkada 2024. MA memutuskan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun setelah pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan itu disebut-sebut membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024.

“Kalau putusan MA yang masalah batas umur, kita menyambut baik ini, bagus sekali,” kata Sekjen DPP Projo Handoko saat konferensi pers, Jumat, 31 Mei 2024.

Handoko mengatakan bahwa putusan MA itu harus disambut gembira lantaran peran anak-anak muda semakin signifikan. Menurutnya, saat ini tidak bisa lagi mengukur kemampuan anak muda untuk menduduki jabatan politik hanya dari umurnya. Namun, dia belum ingin buka suara soal kepastian Kaesang maju di Pilgub Jakarta.

“Jadi kami tentu bergembira dengan semakin terbukanya ruang bagi anak-anak muda menujukan kemampuan, tak usah underestimate dengan anak-anak muda sekarang,” ujar Handoko. 

Menurut Handoko, adanya putusan MA bakal membuka ruang bagi anak-anak muda terlibat di dalam kontestasi politik. Oleh sebab itu, kata dia, Projo menyambut baik segala putusan yang berpihak kepada keterlibatan anak-anak muda di dunia politik. 

“Saya pikir ini menjadi ruang untuk meningkatkan anak-anak muda. Putusan MA kemarin bukan soal batasan umur ya tapi tanggalnya, kalau yang di PKPU itu dihitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pasangan calon, kalau MA memutuskan dihitung mulai tanggal dia dilantik. Tetapi apapun upaya-upaya untuk membuka ruang bagi keterlibatan kaum muda ini saya pikir pantas disambut dengan baik,” ujar Handoko. 

Putusan MA Mirip MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres 

Sebelumnya, Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan usia calon kepala daerah seolah menjadi replikasi atau tiruan dari pengujian serupa saat Pilpres 2024. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden. Berkat putusan MK, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36 tahun.

Pasalnya, MK dalam putusan menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden apabila berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.

“Putusan itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu. Apalagi diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan,” kata Titi kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Titi, putusan MA yang seolah meniru MK tidak bisa dilepaskan dari aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah lama dan tidak ada intensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyimpangi Undang-Undang (UU) Pilkada seperti halnya yang dilakukan KPU pada ketentuan keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat