kievskiy.org

KPU Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Soal Batas Usia Calon di Pilkada

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan syarat minimal usia calon kepala daerah.

Batas usia kepala daerah diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Secara resmi, KPU belum menerima petikan putusan MA tersebut," kata Komisioner KPU, Idham Kholik pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Alasan Partai Garuda Gugat Batas Usia Kepala Daerah: untuk Semua, Bukan Hanya Kaesang

Idham menjelaskan, KPU membutuhkan salinan putusan tersebut guna kepastian hukum.

"Dalam konteks prinsip kepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujarnya.

Diketahui, gugatan terhadap syarat batas usia menjadi kepala daerah itu teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024, dan diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Putusan itu memungkinkan seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat