kievskiy.org

PKS Sepakat MA Kabulkan Penghapusan Syarat Usia Pilkada 2024: KPU Harus Ikut

Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

PIKIRAN RAKYAT - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat akan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan dihapuskannya syarat batas minimal usia untuk para calon peserta Pilkada 2024. Bahkan, PKS meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk ikut menyetujui ketentuan baru tersebut.

Kisruh Pilkada dua hari terakhir menjadi ramai. Pasalnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang dinilai ditunggangi kepentingan politik.

Implikasi gugatan tersebut berimplikasi pada perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa hal itu perlu disambut positif. Sebab, kata dia, keikutsertaan anak muda dalam Pilkada 2024 adalah hal baik.

"KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada," kata dia, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Mardani melanjutkan, Indonesia memiliki banyak anak muda yang berkualitas. Menurutnya, tak ada yang salah dengan memberi ruang bagi para anak muda untuk memimpin.

"Kita punya banyak anak muda berkualitas," katanya.

Adapun terkait arah PKS jelang Pilkada DKI Jakarta, Mardani Ali Sera mengungkap pihaknya belum bisa memetakan dengan saklek. Ia menyebut masih da kemungkinan untuk perubahan-perubahan. "Masih dinamis," katanya.

Baca Juga: Roundup: Jokowi Soal Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada Berkat Putusan MA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat