kievskiy.org

Jokowi Menolak Ditanya Soal Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah: Belum Baca

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada media.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada media. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo mengaku baru saja menerima kabar dari stafnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah. Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum mencapai usia 30 tahun mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Baru diberi tahu, baru saja,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.

Meski begitu, Jokowi belum membaca isi putusan yang mengubah bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Belum, belum (baca putusan),” tuturnya.

Saat disinggung bahwa putusan tersebut bisa memuluskan wacana pencalonan putra bungsunya, Kaesang Pangarep di pilkada, Jokowi enggan berkomentar. Dia meminta wartawan menanyakan persoalan putusan kepada MA atau Partai Garuda sebagai penggugat.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi.

Tanggapan Istana

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai wakil istana, diminta merespons putusan tersebut. Namun, dia enggan mengomentari putusan lembaga yudikatif.

“Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu,” kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Putusan MA

MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah minimal 30 tahun. Lewat putusan tersebut, calon kepala daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak harus berusia 30 tahun untuk berkontestasi di pilkada. Aturan baru ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada 29 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat