kievskiy.org

MA dan MK Kompak Permulus Jalan Anak Jokowi Berebut Takhta

Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan).
Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan). /Instagram/@kaesangp

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat kembali dibuat geram dengan putusan hukum di Indonesia yang lagi-lagi memuluskan jalan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam karier politik. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia minimal 30 peserta Pilkada 2024 saat mendaftar.

Meski tak mengisyaratkan secara langsung, putusan MA tersebut ditengarai memudahkan jalan Kaesang Pangarep maju sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta di Pilkada 2024. Pasalnya saat mendaftar nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.  

Dengan adanya aturan yang baru, Kaesang Pangarep bisa mendaftar. Karena KPU diminta mengubah syarat tersebut menjadi minimal 30 tahun setelah pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantingan pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d setelah adanya perubahan.

Baca Juga: NasDem Geram MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah: Tak Usah Saling Mengakali Aturan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mencederai hukum Indonesia dengan mengubah aturan dan meloloskan Gibran Rakabuming untuk bisa maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Padahal usianya belum cukup dan tidak sesuai dengan aturan Pemilu sebelumnya.

Jalan mulus Gibran dibantu oleh sang pamah Anwar Usman, yang saat itu masih memegang kedudukan penting sebagai Ketua MK. Sayangnya protes dari publik tak bisa menggugurkan keputusan MK, atau bahkan membuat Gibran didiskualifikasi.

Publik ramai-ramai menyindir keluarga Jokowi yang sudah melakukan politik dinasti. Keluarga Jokowi disebut tak beda dengan Keluarga Cendana milik Soeharto saat Orde Baru.

“MK: Milik Kakak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat