kievskiy.org

Kritik Putusan MA, Pengamat Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Sejalan dengan UU Pilkada

Ilustrasi keputusan MA.
Ilustrasi keputusan MA. /Pexels/Sorashimazaki

PIKIRAN RAKYAT - Dosen dan Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menilai putusan MA yang mengabulkan permohonan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun justru tidak sejalan dengan original intent atau makna tekstual Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada).

MA mengabulkan permohonan terkait aturan batas minimal usia kepala daerah gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Ali menjelaskan MA telah keliru karena mengubah ketentuan minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi bupati dan wali kota dengan menambahkan tafsir 'terhitung sejak pelantikan'.

"Apabila penentuan usia dimaknai terhitung sejak pelantikan, maka telah menggeser makna atau maksud asal bahwa calon kepala daerah dalam UU Pilkada ialah calon yang akan ikut serta dalam pilkada," ujarnya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Ia mengatakan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk persyaratan pasangan calon maju menjadi kontestan di Pilkada, bukan syarat untuk calon terpilih dari hasil kontestasi Pilkada.

Ia menuturkan dalil pembatasan usia calon bagi kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada, yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, tidak beralasan menurut hukum. Dia menjelaskan untuk jabatan kepala daerah itu merupakan jabatan publik yang merupakan bagian dari hak-hak sipil dan politik.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan hak sipil dan politik memang dapat dibatasi tetapi dengan pembatasan yang layak dengan parameternya seperti perbedaan suku, agama, ras, etnik, golongan, gender, status sosial, bahasa, status ekonomi, dan keyakinan politik.

Sementara dalam konteks penentuan usia calon kepala daerah tersebut, kata Ali, tidak masuk dalam kategori pembatasan yang melanggar kriteria dimaksud.

"Pada sisi yang lain, terkait hak sesungguhnya tetap diperbolehkan untuk dibatasi sepanjang dilakukan secara rasional demokratis dan ditetapkan dengan undang-undang. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights," ujarnya.

"Oleh karena itu, terkait dengan batasan usia calon kepala daerah sesungguhnya bukan menjadi persoalan hukum yang harus ditafsirkan atau diubah frasanya oleh MA," kata Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat