kievskiy.org

MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada, Mirip Putusan MK yang Loloskan Gibran

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan usia calon kepala daerah seolah menjadi replikasi atau tiruan dari pengujian serupa saat Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden. Berkat putusan MK, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36 tahun.

Pasalnya, MK dalam putusan menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden apabila berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih lewat pemilu.

“Putusan itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu. Apalagi diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan,” kata Titi kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Titi, putusan MA yang seolah meniru MK tidak bisa dilepaskan dari aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah lama dan tidak ada intensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyimpangi Undang-Undang (UU) Pilkada seperti halnya yang dilakukan KPU pada ketentuan keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD.

“Maka Putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan. Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” ujar Titi.

Lebih lanjut Titi menyebut MA tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain. Diketahui, MA dalam putusannya mengubah ketentuan yang awalnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon terpilih.

“Status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseoarang sebagai calon tetap. Itu lah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon,” tutur Titi.

Putusan MA

Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung.

MA sebelumnya menerima gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun. Dengan diterimanya gugatan tersebut maka MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun Partai Garuda menguji syarat usia kepala daerah yang termaktub di dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Kemudian, bagi calon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat