kievskiy.org

Istana Tutup Mulut Soal Putusan MA yang Ubah Batas Usia Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. /ANTARA/Indra Arief Pribadi

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melalui putusannnya mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Lewat putusan tersebut, seseorang yang belum mencapai usia 30 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di pilkada. Asalkan, saat dilantik, yang bersangkutan harus sudah berusia 30 tahun.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai wakil istana, diminta merespons putusan tersebut. Namun, dia enggan mengomentari putusan lembaga yudikatif.

“Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu,” kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.

Putusan MA

MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah minimal 30 tahun. Lewat putusan tersebut, calon kepala daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak harus berusia 30 tahun untuk berkontestasi di pilkada. Aturan baru ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 tahun 2016.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan putusan MA, bunyi aturan KPU itu menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

Respons Parpol

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah dan wakilnya minimal 30 tahun. Menurut Sugeng, meski kematangan seseorang tidak hanya dipatok dari usianya, tetapi calon kepala daerah harus pernah melewati proses elektoral.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat