kievskiy.org

Putusan Lengkap MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: KPU Harus Cabut Aturan dan Bayar Rp1 Juta

Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan mencabut aturan batas usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, badan penyelenggara Pemilu itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Aturan lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, aturan PKPU tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi, Pasal 4 ayat (1) huruf d: 'berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih'," tutur putusan MA pada Rabu 29 Mei 2024 itu.

Perintah untuk KPU

Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut aturan mengenai batas usia calon kepala daerah tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota," katanya.

Selain itu, MA juga memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

"Menghukum Termohon (KPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat