kievskiy.org

Partai Garuda Jadi Dalang Putusan MA Hapus Aturan Minimal Usia 30 Tahun saat Maju Pilkada 2024

Kantor KPU RI.
Kantor KPU RI. /Pikiran Rakyat Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 mendatang. Keputusan MA tersebut makin memudahkan jalan Kaesang Pangarep dalam maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 mendampingi Budisatrio Djiwandono.

Aturan batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menurut MA, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika sebelumnya peserta Pilkada tingkat gubernur dan wakil gubernur harus sudah berusia 30 tahun saat mendaftar. Sedangkan minimal usia 25 tahun saat mendaftar untuk tingkat Bupati dan Wakil Bupati.

Kini aturan tersebut diubah dan minimal batas usia 30 tahun berlaku setelah pelantikan kepala daerah usai Pilkada. Bahkan KPU dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta rupiah.

Baca Juga: Putusan Lengkap MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: KPU Harus Cabut Aturan dan Bayar Rp1 Juta

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d setelah adanya perubahan.

Dalang di balik penetapan MA tersebut adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Partai Garuda menggugat aturan batas minimal usia calon kepala daerah, terutama calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni 30 tahun.

Partai Garuda menyebut gugatan tersebut dilakukan demi memberi kesempatan kepada generasi muda bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Saat ini perkara tersebut telah diputus dan dalam proses minutasi oleh Majelis.

Jika dilihat dari dukungan Partai Garuda, sejak awal partai ini sudah ada di lingkaran partai koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024. Kader Partai Garuda getol mendukung mereka selama proses kampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat