kievskiy.org

Penghapusan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Sekjen Gerindra Akui Belum Baca Putusan MA

Ilustrasi peraturan yang ditetapkan MA.
Ilustrasi peraturan yang ditetapkan MA. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah, menjelang Pilkada 2024.

"Saya belum baca belum denger, serius," ucap Muzani kepada wartawan di gedung DPR RI, Seenayan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Bahkan ketika disinggung apakah putusan tersebut untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 dirinya pun menegaskan belum mendengar hal tersebut.

Unggahan Budi dan Kaesang

Pasalnya Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sempat mengunggah foto Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Budi Djiwandono dan Ketum PSI Kaesang Pangarep waktu yang berdekatan dengan putusan MA.

"Enggak ada, saya belum tau belum denger dan Pak dasco belum cerita mengenai hal ini," ucapnya.

Ia pun tak ingin berandai-andai jika kemungkinan Gerindra mengusung putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mendampingi Budi pada Pilgub Jakarta. "Belum-belum tau saya," katanya.

Gugatan mengenai pencabutan batas usia calon kepala daerah itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Dia menggugat Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Atau Wali kota Dan Wakil Wali kota.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 pada Selasa 23 April 2024. Sedangkan tanggal distribusinya adalah Senin 27 Mei 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat