kievskiy.org

Apakah Putusan MA Bersifat Final? Begini Nasib Penghapusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, menjelang Pilkada 2024. Hal itu pun menimbulkan spekulasi sebagai langkah memuluskan langkah Kaesang Pangarep maju Pilgub Jakarta 2024.

Sebab, dalam aturannya, batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan putra bungsu Jokowi itu lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.

Akan tetapi, apakah putusan MA ini bersifat final dan bisa mengubah aturan KPU? Berikut Pikiran-Rakyat.com rangkum dari berbagai sumber mengenai penjelasannya.

Sifat Putusan MK

Dalam upaya hukum biasa, kasasi MA merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Putusan kasasi MA bersifat akhir (final), mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan kasasi MA apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.

PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi ialah Putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.

Syarat Diajukan PK

Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang–Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan berikut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat