kievskiy.org

PDIP Soal Putusan MA Syarat Usia Kepala Daerah: Hukum Diakali Demi Putra Penguasa Maju

Ilustrasi keputusan MA.
Ilustrasi keputusan MA. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - PDI Perjuangan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDI Perjuangan Chico Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 30 Mei 2024.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur, mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," ucapnya.

Gugatan Partai Garuda

Partai Garuda melayangkan uji syarat usia kepala daerah yang termaktub di dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun gugatan dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana selaku pemohon. Gugatan tersebut kemudian diterima MK dan dikabulkan yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua majelis yang memutus adalah dan diputus oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis I Cerah Bangun, Anggota Majelis II Yodi Martono Wahyunadi.

Mulanya, aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat usia untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon dan bagi calon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota minimal berusia 25 tahun.

Dengan putusan itu, ketentuannya berubah dari yang semula calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan pasangan Calon terpilih.

"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM,” demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat