kievskiy.org

Apa Jawaban KPU usai MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah?

Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep masuk bursa Cagub-Cawagub DKI Jakarta di Pilkada 2024.
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep masuk bursa Cagub-Cawagub DKI Jakarta di Pilkada 2024. //Instagram @raffinagita1717 /Instagram @raffinagita1717

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia minimal 30 tahun bagi peserta Pilkada 2024 saat mendaftar. Kabar ini mendapat reaksi kontra kuat dari masyarakat, sebab dinilai ditunggangi kepentingan politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi kisruh yang timbul di kalangan publik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku belum bisa mengatakan apa pun. Hal ini lantaran pihaknya belum menerima file putusan MA terkait.

Dengan demikian, imbuhnya, perintah MA soal pencabutan aturan batas minimal usia calon kepala daerah belum sampai kepada mereka.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Diketahui, sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Jokowi Menolak Ditanya Soal Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah: Belum Baca

Rakyat Dibuat Geram Lagi oleh 'Anak Jokowi'

Masyarakat kembali dibuat geram dengan putusan hukum di Indonesia yang lagi-lagi memuluskan jalan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam karier politik. Terbaru, Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia minimal 30 peserta Pilkada 2024 saat mendaftar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat