kievskiy.org

Roundup: Jokowi Soal Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada Berkat Putusan MA

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /POOL via REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 4 Ayat huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Sementara termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kabul permohonan HUM," bunyi yang tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.

Baca Juga: MA Tak Bisa Hindari Tuduhan Cawe-Cawe Politik Jika Kaesang Daftar Pilkada 2024

Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Kata Jokowi

Terkait permohonan syarat batas usia calon kepala daerah yang dikabulkan MA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku baru tahu.

"Baru diberi tahu, baru saja," ujar Jokowi kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Meski demikian, Jokowi mengaku belum membaca isi putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat