kievskiy.org

KA Pasundan Dilempari Batu oleh OTK hingga Rusak, KAI Bakal Proses Hukum

Ilustrasi PT KAI dan kompensasi keterlambatan kereta api.
Ilustrasi PT KAI dan kompensasi keterlambatan kereta api. /Antara Foto/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT - Insiden vandalisme berupa pelemparan batu oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) menimpa Kereta Api Pasundan di Jalan Ambengan, Kota Surabaya pada Kamis, 30 Mei 2024. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kecaman keras terhadap para pelaku yang masih buron.

Aksi pelemparan batu oleh OTK berlangsung saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota pada pukul 23.54 WIB.

KAI menyebutkan dampak kejadian pelemparan batu itu menimbulkan kerusakan berupa kaca pecah pada tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan. Alhasil, KAI memastikan melangsungkan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

"Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujar Raden Agus Dwinanto Budiadji selaku EVP of Corporate Secretary KAI dalam pernyataan yang dirilis situs resmi KAI, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 31 Mei 2024.

Agus menegaskan hukuman pidana akan menjerat para pelaku aksi pelemparan batu terhadap sarana kereta api, bahkan bisa mencapai kurungan penjara 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Detailnya, Agus memaparkan penjelasan Pasal 194 Ayat 1 tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan untuk Pasal 194 Ayat 2, dinyatakan bahwa perbuatan berbahaya yang mengakibatkan orang mati bakal diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Bukan hanya itu, ancaman pidana untuk para pelaku pelemparan batu terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Detailnya, Pasal 180 memuat penjelasan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," kata Agus.

Untuk antisipasi kejadian serupa di masa depan, Agus mengklaim adanya peningkatan penjagaan pada stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat. KAI juga menyiapkan sosialisasi terkait bahaya vandalisme terhadap kereta api kepada masyarakat luas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat