kievskiy.org

Bendum NasDem Ahmad Sahroni Sebut Batas Nyumbang ke Partai untuk Pilpres Maksimal Rp1 Miliar

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni jadi saksi di sidang SYL.
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni jadi saksi di sidang SYL. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kesaksiannya, Sahroni mengungkap soal batasan nominal sumbangan ke Partai NasDem untuk agenda Pilpres.

Sahroni menyebut nominal uang sumbangan yang masuk ke rekening partai untuk Pilpres tidak boleh lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, kata dia, setiap dana yang masuk juga tercatat dalam pembukuan keuangan. 

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

"Kalau berkegiatan pilihan presiden, ada, Yang Mulia," ucap Sahroni.

"Batasan paling ini berapa?" tanya hakim memastikan. 

"Rp1 miliar, Yang Mulia," tutur Sahroni.

Sahroni menjelaskan, batasan sumbangan ke partai untuk agenda pilpres maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia memastikan, Partai NasDem tidak akan mau menerima sumbangan dari pihak tertentu jika jumlahnya melebihi batas yang diatur KPU. 

“Jadi kalau ada orang yang masuk sumbangan Rp1 miliar itu, masih wajar, masih bisa diterima?" tanya hakim menambahkan. 

"Karena sesuai peraturan KPU ada, Yang Mulia," ucap Sahroni.

"Kalau lebih dari Rp1 miliar?" tanya hakim melanjutkan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat