kievskiy.org

Roundup: Siapa yang Akan Menjadi Bos Pertambangan NU?

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/9/2023). /Hafidz Mubarak A ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dalam beberapa hari terakhir, keputusan pemerintah yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan telah menimbulkan reaksi yang cukup keras dari masyarakat.

Masyarakat merasa khawatir dan tidak setuju dengan keputusan tersebut, karena menilai ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas atau pengalaman yang cukup dalam bidang pertambangan.

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memberikan pembelaan terhadap kebijakan ini dan menyatakan bahwa proses pembelajaran dan pengalaman adalah hal yang wajar bagi setiap entitas baru di industri pertambangan.

Pembelaan Bahlil Lahadalia

Menurut Bahlil Lahadalia, tidak ada perusahaan yang sejak awal langsung memiliki pengalaman di bidang pertambangan. Semua perusahaan harus melalui proses pembelajaran sebelum menjadi mahir dalam pengelolaan tambang.

Dalam keterangannya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni 2024, Bahlil menegaskan bahwa pemikiran bahwa hanya mereka yang sudah berpengalaman di bidang tambang yang boleh terlibat adalah keliru.

"Jika kita berpikir bahwa hanya orang yang sudah berpengalaman di tambang yang boleh terlibat, maka tidak akan ada kesempatan bagi pengusaha lain untuk masuk ke dunia pertambangan," ujar Bahlil.

Dia juga menambahkan bahwa selama pihak pengelola memenuhi kualifikasi di dunia pertambangan, kesempatan ini harus terbuka untuk semua pihak.

"Selama memenuhi aturan dan kualifikasinya di dunia pertambangan, kita harus memberikan kesempatan," tegas Bahlil.

Penjelasan Terperinci Mengenai Kebijakan Baru

Bahlil Lahadalia berencana untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kebijakan ini dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Juni 2024. Dalam kesempatan tersebut, dia akan membahas substansi, tujuan, aturan, dan proses pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat