PIKIRAN RAKYAT - Bagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 bisa melakukan pemeriksaan dan tidak dikenakan biaya.
Pemeriksaan uji spesimen ini melalui tes usap atau Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Baca Juga: Karir Baru Pencipta Konsol PlayStation, Ciptakan Robot untuk Bantu Manusia Tanpa Dibayar
Doni menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan reagen ke berbagai daerah untuk melakukan uji sampel spesimen virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Sehingga, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas dapat memberikan pelayanan dan penanganan Covid-19 gratis berbasis data.
“Untuk yang di Puskesmas seharusnya gratis (tidak dipungut biaya), karena reagen itu diberikan dari pusat, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Satgas Covid-19.” Ujar Doni seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi BNPB pada 10 Oktober 2020.
Baca Juga: Hasil Uji Publik KPU Pangandaran Koreksi 400 Nama Calon Pemilih Pilbup Pangandaran 2020 Mendatang
Kemudian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota juga ada yang menyelenggarakan (pengadaan) reagen sendiri.