kievskiy.org

Adik SYL Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang, Aset-Aset Mewah Sudah Disita 

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). / Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Angka Yasin Limpo pada hari ini Senin, 10 Juni 2024. Tenri akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Selain memeriksa Tenri, penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Arjungsing Mandala Putra. Belum diketahui, apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan dua saksi tersebut. Akan tetapi, mereka diduga memiliki informasi penting soal dugaan pencucian uang SYL. 

“Hari ini (10/6), dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 10 Juni 2024.

KPK Bisa Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU

KPK membuka peluang menjerat keluarga SYL dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal pencucian uang dapat dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementan. 

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024. 

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana. 

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," tutur Ali. 

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya menambahkan. 

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, keluarga SYL dapat terjerat Pasal TPPU seperti Windy Idol. Akan tetapi, kata dia, lembaga antirasuah harus terlebih dulu membuktikan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

“Sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat