kievskiy.org

UIN Palembang Minta Pihak yang Tidak Menyetujui UU Ciptaker Tetap di Jalur yang Disediakan Negara

ilustrasi demo tolak Omnibus Law: UIN Raden Fatah Palembang sarankan pada pihak yang tidak menyetujui UU Ciptaker tetap berada di jalur yang telah disediakan oleh negara.
ilustrasi demo tolak Omnibus Law: UIN Raden Fatah Palembang sarankan pada pihak yang tidak menyetujui UU Ciptaker tetap berada di jalur yang telah disediakan oleh negara.

PIKIRAN RAKYAT - UIN Raden Fatah Palembang, telah memberikan saran kepada berbagai pihak yang tidak menyepakati pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker.

Saran tersebut yaitu, agar pihak yang tidak menyetujui untuk tetap menempuh jalur yang telah disediakan oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Rektor I UIN Raden Fatah Palembang, Ma Adil.

Baca Juga: Doni Monardo Sebut Masyarakat yang Miliki Kontak Erat dengan Pasien Covid-19 Bisa Diperiksa Gratis

Adil juga menjelaskan bahwa pihak kampus belum menentukan sikap terkait kisruh penolakan penetapan UU Omnibus Law.

“Ini memang proses yang cukup panjang, sebaiknya menempuh jalur yang disediakan oleh negara kita yakni judicial review atau hak uji materi," kata Adil.

Menurutnya, dalam melakukan penolakan UU Omnibus Law yang paling tepat adalah menempuh jalur yang telah disediakan (judicial review) karena menjadi jalur terbaik.

Baca Juga: Covid-19 Masih Mengancam, Ini 6 Cara Jaga Diri dan Lingkungan dari Infeksi Corona

Sebelumnya, UU Omnibus Law telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 5 Oktber 2020 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat