PIKIRAN RAKYAT - UIN Raden Fatah Palembang, telah memberikan saran kepada berbagai pihak yang tidak menyepakati pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker.
Saran tersebut yaitu, agar pihak yang tidak menyetujui untuk tetap menempuh jalur yang telah disediakan oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Rektor I UIN Raden Fatah Palembang, Ma Adil.
Baca Juga: Doni Monardo Sebut Masyarakat yang Miliki Kontak Erat dengan Pasien Covid-19 Bisa Diperiksa Gratis
Adil juga menjelaskan bahwa pihak kampus belum menentukan sikap terkait kisruh penolakan penetapan UU Omnibus Law.
“Ini memang proses yang cukup panjang, sebaiknya menempuh jalur yang disediakan oleh negara kita yakni judicial review atau hak uji materi," kata Adil.
Menurutnya, dalam melakukan penolakan UU Omnibus Law yang paling tepat adalah menempuh jalur yang telah disediakan (judicial review) karena menjadi jalur terbaik.
Baca Juga: Covid-19 Masih Mengancam, Ini 6 Cara Jaga Diri dan Lingkungan dari Infeksi Corona
Sebelumnya, UU Omnibus Law telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 5 Oktber 2020 lalu.