kievskiy.org

Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Langsung Tancap Gas Lawan Biang Kerok Indonesia: Dakwah Harga Mati!

 Habib Rizieq Shihab bebas.
Habib Rizieq Shihab bebas. /Ditjen PAS

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Habib Rizieq Shihab bebas murni per Senin 10 Juni 2024. Masa pembimbingan terhadap Habib Rizieq Shihab berakhir, karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

“⁠Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024, dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra pada Senin 10 Juni 2024.

Dia mengatakan, Habib Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.

⁠”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” tutur Deddy Eduar Eka Saputra.

Resmi Bebas Bersyarat

Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.

Bebasnya sang klien tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami hari ini, Senin 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," ujar Aziz Yanuar.

Dengan bebasnya Habib Rizieq Shihab, maka kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakannya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucapAziz Yanuar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat